KLATEN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) memberikan penghargaan kepada Bupati Klaten, Sunarna, atas penerbitan peraturan daerah (perda) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau tanpa biaya.
Penghargaan berupa piagam dan piala itu diberikan langsung Menteri PP & PA, Linda Amalia Sari, di Hotel Sahid Jaya di Jakarta, Rabu (3/10) malam. Penghargaan tersebut diberikan kepada 30 kabupaten dan kota di Indonesia. Di Jawa Tengah, daerah lain yang mendapatkan penghargaan serupa adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Semarang.
“Tidak semua kabupaten dan kota menerbitkan regulasi yang mengatur pembebasan atau penggratisan biaya pembuatan akta kelahiran. Kabupaten dan kota yang sudah membuat regulasi itu mendapatkan apresiasi dari Menteri PP & PA,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, Joko Wiyono, yang ikut mendamping Bupati Klaten dalam penyerahan penghargaan tersebut.
Saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (4/10), Joko menjelaskan, Kabupaten Klaten sudah memiliki dua payung hukum yang mengatur pembebasan biaya pembuatan akta kelahiran. Payung hokum tersebut berupa Perda No 8/2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Perda No. 18/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Pembuatan akta kelahiran secara gratis itu berlaku bagi anak belum genap berusia setahun. Setelah berusia setahun, pembuatan akta kelahiran harus melalui persidangan,” ujar Joko.
Saat dihubungi melalui ponselnya, bupati membenarkan adanya penyerahan piagam penghargaan tersebut. Selain memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan regulasi pembuatan akta kelahiran bebas biaya, Kemen PP & PA juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten dan kota yang dinilai berhasil dalam program Kota/Kabupaten Layak Anak.
Dikutip/diedit dari solopos.com
penduduk indonesia
Minggu, 30 Juni 2013
Gratiskan Pembuatan Akta Kelahiran, Bupati Klaten Raih Penghargaan
KLATEN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) memberikan penghargaan kepada Bupati Klaten, Sunarna, atas penerbitan peraturan daerah (perda) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau tanpa biaya.
Penghargaan berupa piagam dan piala itu diberikan langsung Menteri PP & PA, Linda Amalia Sari, di Hotel Sahid Jaya di Jakarta, Rabu (3/10) malam. Penghargaan tersebut diberikan kepada 30 kabupaten dan kota di Indonesia. Di Jawa Tengah, daerah lain yang mendapatkan penghargaan serupa adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Semarang.
“Tidak semua kabupaten dan kota menerbitkan regulasi yang mengatur pembebasan atau penggratisan biaya pembuatan akta kelahiran. Kabupaten dan kota yang sudah membuat regulasi itu mendapatkan apresiasi dari Menteri PP & PA,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, Joko Wiyono, yang ikut mendamping Bupati Klaten dalam penyerahan penghargaan tersebut.
Saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (4/10), Joko menjelaskan, Kabupaten Klaten sudah memiliki dua payung hukum yang mengatur pembebasan biaya pembuatan akta kelahiran. Payung hokum tersebut berupa Perda No 8/2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Perda No. 18/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Pembuatan akta kelahiran secara gratis itu berlaku bagi anak belum genap berusia setahun. Setelah berusia setahun, pembuatan akta kelahiran harus melalui persidangan,” ujar Joko.
Saat dihubungi melalui ponselnya, bupati membenarkan adanya penyerahan piagam penghargaan tersebut. Selain memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan regulasi pembuatan akta kelahiran bebas biaya, Kemen PP & PA juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten dan kota yang dinilai berhasil dalam program Kota/Kabupaten Layak Anak.
Dikutip/diedit dari solopos.com
Sehari Jadi, Pemohon Akta Membludak
TEMANGGUNG - Pemohon akta kelahiran baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Temanggung, hampir setiap harinya kini membeludak. Tingginya minat warga memohon akta kelahiran tersebut terjadi, terutama sejak Disdukcapil mampu melayani pembuatan akta kelahiran dalam sehari jadi.
Kepala Discukcapil, Agus Wahyudi Budiono, di kantornya, mengatakan, saat ini, setiap hari rata-rata terdapat 50 hingga 70 pemohon akta kelahiran di kantornya. Para pemohon tersebut dapat terlayani semua pada hari itu juga, asalkan mereka mendaftarnya tidak lebih dari jam 12.00 siang.
"Setelah itu, terpaksa baru pada hari berikutnya kita proses dan selesaikan, karena keterbatasan waktu," ujarnya.
Menurutnya, dalam jam kerja sehari, minimal para pegawainya mampu menyelesaikan 50 akta kelahiran bagi para pemohon. Sedangkan, pada hari-hari ketika pemohonnya sangat banyak, maka akan diberlakukan lembur bagi para pegawainya, agar tidak terlalu banyak permohonan akta yang menumpuk atau belum terselesaikan.
"Seperti beberapa hari lalu, dalam sehari itu ternyata ada 101 pemohon akta kelahiran," tuturnya.
Diungkapkannya, dahulu, pemohon akta ini memang harus menunggu penyelesaiannya hingga tiga atau empat hari, bahkan seminggu. Hal tersebut lantaran waktu itu, ada program dispensasi pembuatan akta, sehingga sangat banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran lalu mengajukan permohonan.
Diungkapkannya, selain pelayanan yang lebih cepat, pembuatan akta baru yang masih dalam waktu 60 hari sejak kelahiran bayi, tetap tidak dikenakkan biaya alias gratis.
Sedangkan yang terlambat, atau melampuai waktu 60 hari kelahiran didenda Rp10.000, sementara bagi terlambat setahun harus ada keputusan pengadilan.
"Untuk yang tidak terlambat, kendati lebih cepat tetap tidak dikenakan biaya. Karena itu, kami harap warga yang membuat akta kelairan anaknya bisa datang sendiri ke Disdukcapil," pintanya. ( Henry Sofyan / CN33 / JBSM )
Banyak Warga Lamsel Yang KK-nya Tidak Terdaftar
LAMPUNG - Pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP) di Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan persoalan baru. Saat proses perekaman tahap kedua, khususnya bagi warga yang masih belum terdata dalam data base mengalami kendala. Pasalnya data nomor induk kependudukan (NIK) warga banyak yang tidak terdaftar pada data base kependudukan.
Seperti yang dialami Edi Gunawan, warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan. Menurutnya, petugas kecamatan meminta kepada warga masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP tahap pertama untuk datang dengan membawa photocopy KK dan KTP.
Ia pun kemudian pada hari Rabu (3/10) lalu mendatangi kantor Kecamatan Penengahan dengan maksud untuk melakukan perekaman. Namun saat dicek oleh pihak petugas perekaman, data KK dirinya tidak terdaftar pada data base. Petugas menyarankan dirinya untuk memperbaharui KK dirinya.
“Saya heran. Kok KK saya tidak terdaftar. Padahal saya baru membuat KK tersebut pada bulan April 2012 lalu. Masa harus membuat KK baru lagi,” ujarnya, Kamis (4/10).
Padahal, lanjut Edi, untuk proses pembuatan KK baru memerlukan waktu dan juga biaya pembuatan. Sedangkan proses perekaman E-KTP sendiri, imbuhnya, menurut informasi akan berakhir pada bulan Desember 2012 ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunlampung, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh ayah satu anak tersebut, beberapa warga Pasuruan Kecamatan Penengahan juga mengalami hal yang sama yakni data KK milik mereka tidak terdaftar pada data base. Sehingga tidak bisa melakukan proses perekaman E-KTP.
“Saya juga sama. KK saya tidak terdaftar dalam data base. Kalau proses pembuatan E-KTP sulit seperti ini, tentunya warga akan enggan,” papar Tantyo, warga Pasuruan lainnya yang juga mengalami hal yang sama dengan Edi Gunawan.
Dikutip/diedit dari tribunnews.com
Baru 89,34 Persen E-KTP Tercetak di Mataram
MATARAM - Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat kuota pembuatan e-KTP secara gratis sebanyak 239.482 orang. Namun, hingga 2 Oktober 2012 yang sudah melakukan rekam data 220.172 orang atau 91,93 persen.
‘‘Masih ada kesempatan bagi yang belum melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP secara gratis. e-KTP yang sudah tercetak dan siap didistribusikan kepada wajib KTP sebanyak 197.202 atau 89,34 persen,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram H Ibrahim, Kamis (04/10);
Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram diminta menyelesaikan proses rekam data untuk pembuatan e-KTP. Sehingga Desember mendatang, data semua warga sudah terekam.
‘’E-KTP ini sangat penting bagi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dengan berlakunya e-KTP ini juga mendukung keamanan daerah,’’ kata Walikota Mataram usai melaunching pendistribusian e-KTP di Kantor Camat Mataram.
Terkait card reader yang hanya satu untuk masing-masing kecamatan, walikota meminta pemerintah pusat memberikan tambahan. Ahyar berharap keterbatasan alat sidik jari yang tersedia di kecamatan sebagai alat pencocokan data penerima e-KTP, masyarakat diharapkan tertib dan bersabar, agar pendistribusian e-KTP berjalan lancar.
‘’Lurah dan kepala lingkungan harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman yang dibuka hingga 31 Desember 2012,’’ jelasnya.
Launching pendistribusian e-KTP ditandai dengan dengan pengambilan sidik jari oleh Wali Kota H Ahyar Abduh beserta istri Hj Suryani Ahyar Abduh yang dilanjutkan dengan penyerahan e-KTP secara resmi oleh petugas.
Pengambilan e-KTP dilanjutkan Wakil Wali Kota H Mohan Roliskana beserta istri ND Kinnastri Roliskana dan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi beserta istri, Hj Baiq Evi Ganevia yang didahului dengan pencocokan data dengan pemeriksaan sidik jari.
Untuk memperlancar pendistribusian, Dinas Dukcapil telah menyiapkan 24 orang operator yang tersebar di enam kecamatan, yang mulai melayani dari jam 08.00 hingga 14.00 Wita setiap hari kerja.
“Jika terjadi kekeliruan atau kerusakan pada e-KTP, maka kami akan mengumpulkan dan akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan solusi yang akan diambil,” katanya.
Ditambahkan, penduduk wajib KTP yang belum terdaftar dalam database masih bisa dilayani di Dinas Dukcapil setiap hari kerja hingga bulan Desember mendatang. Sedangkan penduduk yang tidak memiliki surat keterangan pindah penduduk diberi dispensasi sampai dengan 31 Oktober 2012.
“Sementara para wajib KTP yang tidak bisa mendatangi tempat pelayanan karena lansia dan sakit, akan dilakukan pelayanan dengan mobile yakni mendatangi lokasi tertentu dengan cara bertahap,” katanya. (cr-tnn)
Dikutip/diedit dari jpnn.com
Kemendagri: E-KTP Boleh Difotokopi
Langganan:
Komentar (Atom)