LAMPUNG - Pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP) di Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan persoalan baru. Saat proses perekaman tahap kedua, khususnya bagi warga yang masih belum terdata dalam data base mengalami kendala. Pasalnya data nomor induk kependudukan (NIK) warga banyak yang tidak terdaftar pada data base kependudukan.
Seperti yang dialami Edi Gunawan, warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan. Menurutnya, petugas kecamatan meminta kepada warga masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP tahap pertama untuk datang dengan membawa photocopy KK dan KTP.
Ia pun kemudian pada hari Rabu (3/10) lalu mendatangi kantor Kecamatan Penengahan dengan maksud untuk melakukan perekaman. Namun saat dicek oleh pihak petugas perekaman, data KK dirinya tidak terdaftar pada data base. Petugas menyarankan dirinya untuk memperbaharui KK dirinya.
“Saya heran. Kok KK saya tidak terdaftar. Padahal saya baru membuat KK tersebut pada bulan April 2012 lalu. Masa harus membuat KK baru lagi,” ujarnya, Kamis (4/10).
Padahal, lanjut Edi, untuk proses pembuatan KK baru memerlukan waktu dan juga biaya pembuatan. Sedangkan proses perekaman E-KTP sendiri, imbuhnya, menurut informasi akan berakhir pada bulan Desember 2012 ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunlampung, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh ayah satu anak tersebut, beberapa warga Pasuruan Kecamatan Penengahan juga mengalami hal yang sama yakni data KK milik mereka tidak terdaftar pada data base. Sehingga tidak bisa melakukan proses perekaman E-KTP.
“Saya juga sama. KK saya tidak terdaftar dalam data base. Kalau proses pembuatan E-KTP sulit seperti ini, tentunya warga akan enggan,” papar Tantyo, warga Pasuruan lainnya yang juga mengalami hal yang sama dengan Edi Gunawan.
Dikutip/diedit dari tribunnews.com
Minggu, 30 Juni 2013
Banyak Warga Lamsel Yang KK-nya Tidak Terdaftar
LAMPUNG - Pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP) di Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan persoalan baru. Saat proses perekaman tahap kedua, khususnya bagi warga yang masih belum terdata dalam data base mengalami kendala. Pasalnya data nomor induk kependudukan (NIK) warga banyak yang tidak terdaftar pada data base kependudukan.
Seperti yang dialami Edi Gunawan, warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan. Menurutnya, petugas kecamatan meminta kepada warga masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP tahap pertama untuk datang dengan membawa photocopy KK dan KTP.
Ia pun kemudian pada hari Rabu (3/10) lalu mendatangi kantor Kecamatan Penengahan dengan maksud untuk melakukan perekaman. Namun saat dicek oleh pihak petugas perekaman, data KK dirinya tidak terdaftar pada data base. Petugas menyarankan dirinya untuk memperbaharui KK dirinya.
“Saya heran. Kok KK saya tidak terdaftar. Padahal saya baru membuat KK tersebut pada bulan April 2012 lalu. Masa harus membuat KK baru lagi,” ujarnya, Kamis (4/10).
Padahal, lanjut Edi, untuk proses pembuatan KK baru memerlukan waktu dan juga biaya pembuatan. Sedangkan proses perekaman E-KTP sendiri, imbuhnya, menurut informasi akan berakhir pada bulan Desember 2012 ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunlampung, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh ayah satu anak tersebut, beberapa warga Pasuruan Kecamatan Penengahan juga mengalami hal yang sama yakni data KK milik mereka tidak terdaftar pada data base. Sehingga tidak bisa melakukan proses perekaman E-KTP.
“Saya juga sama. KK saya tidak terdaftar dalam data base. Kalau proses pembuatan E-KTP sulit seperti ini, tentunya warga akan enggan,” papar Tantyo, warga Pasuruan lainnya yang juga mengalami hal yang sama dengan Edi Gunawan.
Dikutip/diedit dari tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar