TEMANGGUNG - Pemohon akta kelahiran baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Temanggung, hampir setiap harinya kini membeludak. Tingginya minat warga memohon akta kelahiran tersebut terjadi, terutama sejak Disdukcapil mampu melayani pembuatan akta kelahiran dalam sehari jadi.
Kepala Discukcapil, Agus Wahyudi Budiono, di kantornya, mengatakan, saat ini, setiap hari rata-rata terdapat 50 hingga 70 pemohon akta kelahiran di kantornya. Para pemohon tersebut dapat terlayani semua pada hari itu juga, asalkan mereka mendaftarnya tidak lebih dari jam 12.00 siang.
"Setelah itu, terpaksa baru pada hari berikutnya kita proses dan selesaikan, karena keterbatasan waktu," ujarnya.
Menurutnya, dalam jam kerja sehari, minimal para pegawainya mampu menyelesaikan 50 akta kelahiran bagi para pemohon. Sedangkan, pada hari-hari ketika pemohonnya sangat banyak, maka akan diberlakukan lembur bagi para pegawainya, agar tidak terlalu banyak permohonan akta yang menumpuk atau belum terselesaikan.
"Seperti beberapa hari lalu, dalam sehari itu ternyata ada 101 pemohon akta kelahiran," tuturnya.
Diungkapkannya, dahulu, pemohon akta ini memang harus menunggu penyelesaiannya hingga tiga atau empat hari, bahkan seminggu. Hal tersebut lantaran waktu itu, ada program dispensasi pembuatan akta, sehingga sangat banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran lalu mengajukan permohonan.
Diungkapkannya, selain pelayanan yang lebih cepat, pembuatan akta baru yang masih dalam waktu 60 hari sejak kelahiran bayi, tetap tidak dikenakkan biaya alias gratis.
Sedangkan yang terlambat, atau melampuai waktu 60 hari kelahiran didenda Rp10.000, sementara bagi terlambat setahun harus ada keputusan pengadilan.
"Untuk yang tidak terlambat, kendati lebih cepat tetap tidak dikenakan biaya. Karena itu, kami harap warga yang membuat akta kelairan anaknya bisa datang sendiri ke Disdukcapil," pintanya. ( Henry Sofyan / CN33 / JBSM )
Minggu, 30 Juni 2013
Sehari Jadi, Pemohon Akta Membludak
TEMANGGUNG - Pemohon akta kelahiran baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Temanggung, hampir setiap harinya kini membeludak. Tingginya minat warga memohon akta kelahiran tersebut terjadi, terutama sejak Disdukcapil mampu melayani pembuatan akta kelahiran dalam sehari jadi.
Kepala Discukcapil, Agus Wahyudi Budiono, di kantornya, mengatakan, saat ini, setiap hari rata-rata terdapat 50 hingga 70 pemohon akta kelahiran di kantornya. Para pemohon tersebut dapat terlayani semua pada hari itu juga, asalkan mereka mendaftarnya tidak lebih dari jam 12.00 siang.
"Setelah itu, terpaksa baru pada hari berikutnya kita proses dan selesaikan, karena keterbatasan waktu," ujarnya.
Menurutnya, dalam jam kerja sehari, minimal para pegawainya mampu menyelesaikan 50 akta kelahiran bagi para pemohon. Sedangkan, pada hari-hari ketika pemohonnya sangat banyak, maka akan diberlakukan lembur bagi para pegawainya, agar tidak terlalu banyak permohonan akta yang menumpuk atau belum terselesaikan.
"Seperti beberapa hari lalu, dalam sehari itu ternyata ada 101 pemohon akta kelahiran," tuturnya.
Diungkapkannya, dahulu, pemohon akta ini memang harus menunggu penyelesaiannya hingga tiga atau empat hari, bahkan seminggu. Hal tersebut lantaran waktu itu, ada program dispensasi pembuatan akta, sehingga sangat banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran lalu mengajukan permohonan.
Diungkapkannya, selain pelayanan yang lebih cepat, pembuatan akta baru yang masih dalam waktu 60 hari sejak kelahiran bayi, tetap tidak dikenakkan biaya alias gratis.
Sedangkan yang terlambat, atau melampuai waktu 60 hari kelahiran didenda Rp10.000, sementara bagi terlambat setahun harus ada keputusan pengadilan.
"Untuk yang tidak terlambat, kendati lebih cepat tetap tidak dikenakan biaya. Karena itu, kami harap warga yang membuat akta kelairan anaknya bisa datang sendiri ke Disdukcapil," pintanya. ( Henry Sofyan / CN33 / JBSM )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar